OLEH: ANDRIANTO GUNAWAN
Belakangan ini banyak dari public figure kita yang akun Facebook dan Yahoo Messenger nya dibajak oleh orang yang tak bertanggung jawab. Salah satu nya adalah seniman film Jajang.C.Noer, sudah 20 orang teman nya kini menjadi korban penipuan nya salah satunya ialah Seniman Butet Kertaradjasa . Butet Kertaradjasa pun harus merelakan uang nya lenyap oleh orang yang mengaku sebagai Jajang tersebut . Modus yang dilakukan oleh seseorang yang kini telah diburu oleh polisi ini adalah dengan cara berpura – pura menjadi Jajang dan meminta sejumlah uang kepada sejumlah nama yang berada di akun tersebut.
Terkait dengan Cyber Crime yang dialami nya tersebut Jajang.C.Noer melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya . Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Boy Rafli Amar, mengatakan, kasus yang dialami pemain film Jajang C Noer adalah kasus modus baru . Terkait laporan Jajang C Noer ke Polda Metro Jaya pada 27 Mei 2010 malam, penyidik baru akan memintai keterangan yang bersangkutan pada Rabu 2 Juni 2010.Atas kasus Cyber Crime yang membajak akun Yahoo Masseger (YM) miliknya, Jajang C Noer, akan diproses sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu pertanyaanya sekarang adalah apakah sebenarnya cyber crime itu ? . Balian Zahab,S.H. merumuskan definisi mengenai cyber crime ini . Menurut nya cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Sedangkan Barda Nawawi Arief mengemukakan ada beberapa modus operandi atau kualifikasi kejahatan cyber crime menurut Convention on Cyber Crime 2001 di Bunapest Hongaria, yaitu:
1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam
pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau
di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan,
perubahan atau penghapusan data komputer.
4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak
terhadap berfungsinya sistem komputer.
5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer,
password komputer, kode masuk (access code)
6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan,
mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan
sebagai data autenti)
7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data computer atau dengan mengganggu berfungsinya computer/sistem computer, dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
Mencermati hal tersebut dapat disepakati bahwa Cyber Crime mempunyai karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum nya baik dari segi pelaku,korban,modus operandi,dan tempat kejadian perkara . Sehingga membutuhkan penanganan dan pengaturan khusus diluar KUHP. Cyber Crime membutuhkan penanganan yang khusus dikarenakan Cyber Crime berbeda dengan tindak pidana umum nya . Sehingga pembentukan Polisi Cyber, Jaksa Cyber, Hakim Cyber dalam rangka penegakan hukum Cyber Crime di Indonesia tanpa adanya penegak hukum yang mumpuni di bidang teknologi informasi, maka akan sulit menjerat penjahat-penjahat cyber oleh karena kejahatan cyber ini locos delicti-nya bisa lintas negara. Maka dari itu Dalam rangka penegakan hukum Cyber Crime, maka sangat penting segera mempersiapkan penegak hukum yang menguasai teknologi informasi. seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat nya harus diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Indonesia harus melakukan pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan di Cyber Crime dengan memperluas pengertian-pengertian yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang ada sebelumnya memperluas pengertian-pengertian yang terkait kegiatan-kegiatan Cyber Crime.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengamankan system informasi berbasis internet yang telah dibangun yaitu (Ibid, hlm. 252-260) :
1. Mengatur akses (access control).
Salah cara yang umum digunakan untuk mengamankan informasi adalah dengan
mengatur akses ke informasi melalui mekanisme authentication dan access control.
Implementasi dari mekanisme ini antara lain dengan menggunakan password. Di sistem
UNIX dan Windows NT, untuk masuk dan menggunakan sistem computer,pemakai
harus melalui proses authentication dengan menuliskan userid (user identification) dan
password. Apabila keduanya valid, maka pemakai diperbolehkan untuk masuk dan
menggunakan sistem, tetapi apabila di antara keduanya atau salah satunya tidak valid,
maka akses akan ditolak.
2. Memasang Proteksi
Proteksi ini bisa berupa filter (secara umum) dan yang lebih spesifik lagi adalah firewall.
Filter ini dapat digunak untuk memfilter e-mail, informasi, akses atau bahkan dalam level
packet. Sebagai contoh, di sistem UNIX ada paket program topwrapper yang dapat
digunakan untuk membatasi akses kepada servis atau aplikasi tertentu. Misalnya, servis
untuk telnet dapat dibatasi untuk sistem yang memiliki nomor IP tertentu atau memiliki
domain tertentu. Sementara firewall digunakan untuk melakukan filter secara umum.
Ada juga program filter internet yang bernama ZeekSafe. Program ini bisa memblokir
situs-situs yang tidak diinginkan. Selain itu, ada juga program filter yang lain, yaitu We-
Blocker, sama dengan ZeekSafe, program ini bisa menentukan parameter apa saja yang
akan membatasi akses ke website yang dianggap tidak layak dilihat.
3.Pemantau adanya serangan
Sistem pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya tamu tidak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack). Nama lain dari simtem ini adalah
Intruder Detection System (IDS). Sistem ini dapat memberi tahu administrator melalui email
maupun melalui mekanisme lain seperti pager.
Sulit nya membuat peraturan di Cyber Space ini khusus nya untuk Cyber Crime ini salah satu nya adalah karena perubahan yang revosioner teknologi secara cepat dan berangsur – angsur .
Untuk dapat membuat peraturan di dunia maya khusus nya perlu dibutuh kan kematangan pengetahuan teknologi dari aperatur Negara . Teknologi informasi dalam beberapa waktu yang akan datang akan terus berubah menuju level yang tertingginya .Sehingga diperlukan peran pemerintah untuk mengawal kemajuan teknologi ini . Karena sebagaiman yang telah kita ketahui Cyber Crime memiliki dampak yang besar bagi kehidupan secara keseluruhan sehingga sangat dibutuhkan kinerja pemerintah untuk membentuk Cyber Crime Law . Dengan dibentuk nya Cyber Crime Law nanti nya diharapkan dapat meminimalisir kejahatan di dunia maya .
0 comments:
Post a Comment