LIFE

PILKADA Ulang TANG-SEL



Setelah calon pasangan Arsid dan Andre Taulany mengajukan tuntutan ke Makhamah Konstitusi akan keberatan hasil keputusan Pemilihan walikota Tang- sel kemarin yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, akhirnya MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang pemungutan suara ulang tersebut dengan harus menyerahkan hasil pemungutan suara selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan.
Hal itu dilakukan pemohon yakni  calon pasangan Arsid dan Andre Taulany, karena diduga telah terjadi adanya indikasi surat suara yang diselewengkan oleh KPU dengan mencetak surat suara cadangan sebanyak 5 persen. Padahal menurut UU, surat suara cadangan hanya 2,5 persen.
Selain itu Gugatan ini diajukan karena dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU Tangsel) dalam penyelenggaraan pemilukada. Sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Arsid dan Andre Taulany. Pemohon juga menilai adanya tindakan yang sistematis terkait mutasi pejabat kota Tangsel. (alisa)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment