LIFE

Pasar Tradisional Kranggot Cilegon


Informasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon, dengan modus memberikan kewenangan perizinan kepada para pedagang untuk mendirikan auning di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Cilegon.
Edi  Ariadi, Wakil Walikota Cilegon mengatakan, jika benar ada aktivitas pemberian izin, pihak tertentu dengan meminta sejumlah uang, hal itu bukan atas nama Pemkot Cilegon, melainkan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.“Karena itu, sedang kami telusuri,” ujar Edi,. Sabtu, 16 Januari 2011.
Edi menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot Cilegon adalah untuk kepentingan masyarakat. Pemkot mengalihkan Pasar Baru ke Pasar Kranggot agar pedagang bisa mengeruk keuntungan lebih, karena pembeli merasa nyaman.
“Ini jangan terbalik, jangan pemkot yang disalahkan ketika masyarakat juga tidak taat. Masyarakat kan membangun auning di fasilitas umum, seperti tempat parkir dan di ruang kosong yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau. Pemkot justru menatanya, karena kalau yang berjualan di tempatnya kan nggak ditertibkan,” kata Edi.
Terpisah, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi juga menegaskan, keluhan pedagang yang merasa rugi karena sudah membayar sekian juta, yang memungut bayaran adalah oknum yang nakal.
“Akan ada proses evaluasi. Jika kepala dinas yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara benar maka akan ada mutasi,” ujarnya. 

by : Rangga Agus Setiawan (072413)
UAS Jurnalisme Online

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment