LIFE

Erwan-Heryani Belum Sepenuhnya Menang


Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Pandeglang nomor urut 6, yaitu Erwan Kurtubi dan Heryani belum merasakan kemenangan mereka sepenuhnya. Pasalnya, pasangan Irna Narulita dan Apud Mahpud melayangkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan hasil pilkada Pandeglang sebelumnya yang memenangkan Erwan-Heryani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang periode 2010-2015.
Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilihan ketua daerah di Pandeglang diulang. Pemilihan ulang ini, menurut putusan MK, harus dilaksanakan 19 hari setelah amar putusan dibacakan (Kamis, 4 Nopember 2010).
"Betul, memang MK memenangkan gugatan pasangan Irna-Apud dan memerintahkan agar Pilkada diulang, alasannya karena terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 (Erwan Kurtubi-Heryani)," kata Ketua KPU Pandeglang Budi Prakoso.
Sementara itu, Anggota tim advokasi pasangan Irna-Apud, Fadli Nasution, mengatakan, MK telah mengambulkan gugatan yang diajukan pasangan itu, agar Pilkada Pandeglang diulang.

"Kita mengajukan beberapa gugatan, di antarnya pembatalan keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon pemenang pilkada serta pilkada diulang," katanya seperti yang dikutip situs berita Antara News.

Fadli menjelaskan, MK menyatakan pasangan Erwan-Heryani terbukti melakukan pelanggaran dengan memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang memilih pasangan incumbent itu.

"Erwan Kurtubi, yang masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang, telah mengeluarkan Surat Edaran No.6 tahun 2010 tertanggal 21 September 2010, yang isinya menekankan/menyuruh seluruh pegawai pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencoblos pasangan nomor 6 pada pilkada," ujar Fadli menambahkan.

Bukti surat edaran itu, sudah disampaikan ke MK didukung kesaksian yang disampaikan 17 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Namun, Erwan Kutubi, sebelumnya membatah telah mengeluarkan surat edaran itu, dan  melaporkan ke-17 PNS yang memberikan kesaksian di MK ke Polres Pandeglang, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (naufal)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment